Info lowongan Perangkat Desa (DUKUH) wilayah Nasri dan Persyaratan

saptopranowo 20 November 2019 10:40:31 WIB

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
CALON DUKUH NASRI DESA GIRING
KECAMATAN PALIYAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2019
PERSYARATAN PENGAJUAN LAMARAN CALON PERANGKAT DESA

Persyaratan pengajuan lamaran calon Perangkat Desa/ Dukuh Nasri sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Repulik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermaterai 6000;
3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun ;
5. Sehat jasmani dan rohani;
Berkelakuan baik;
6. Tidak pernak dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
7. Belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/ atau dalam jabatan negeri;
Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 


MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN CALON PERANGKAT DESA
1. Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai 6000.
2. Surat permohonan tertulis sebagaimana diatas harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
3. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai 6000.
4. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai 6000;
5. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
6. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
7. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;
8. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
9. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
10. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
11. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
12. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dan telah selesai menjalani pidana penjara sekurang-kurang 5 (lima) tahun serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik di atas kertas segel atau bermeterai cukup, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
13. fotokopi KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
14. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
daftar riwayat hidup;
15. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap sebanyak 4 (empat) lembar;
16. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
17. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
18. surat izin dari Kepala Desa bagi staf Perangkat Desa atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya;
19. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan
20. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Padukuhan Nasri Desa Giring maksimal 3 bulan setelah dilantik setempat jika diangkat menjadi Perangkat Desa.
21. Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
1 (satu) eksemplar asli; dan
1 (satu) eksemplar fotokopi.
Bakal Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Bakal calon Perangkat Desa hanya dapat melengkapi persyaratan selama masa pendaftaran yang ditentukan Panitia Pelaksana.

 

PENJARINGAN BAKAL CALON
Pendaftaran dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 s/d hari Jumat tanggal 6 Desember 2019.
Pedaftaran dilaksanakan di Sekretariat Panitia Pelaksana yang bertempat di Balai Desa Giring pada jam kerja yaitu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.
Apabila dalam kurun waktu yang ditetapkan Panitia tidak ada Bakal Calon yang mendaftar, maka Panitia memberikan perpanjangan waktu pendaftaran 5 (Lima) hari
Jika setelah perpanjangan waktu berakhir tidak ada Bakal Calon yag medaftar, Panitia melapor kepada Kepala Desa, kemudian Kepala Desa akan berkonsultasi kepada Camat untuk tindakan selanjutnya.
Calon perangkat desa yang berhak mengikuti seleksi/ujian sebagaimana adalah calon perangkat desa yang persyaratan administrasinya dinyatakan lengkap dan sah.
Calon Perangkat Desa dapat melengkapi kekurangan persyaratan sebelum waktu pendaftaran ditutup.
Calon Perangkat Desa yang terlambat menyerahkan berkas secara lengkap sampai dengan batas akhir pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya.
Waktu Pendaftaran ditutup pada hari jumat tanggal 6 Desember 2019 pukul 11.00 WIB

Giring, 15 November 2019
Ketua Panitia

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar