Bantuan BLT DD Tahap 1 Desa Giring
saptopranowo 21 Mei 2020 11:12:16 WIB
Telah diketahui bersama bahwa pandemi corona telah membawa dampak sosial yg sangat mengkhawatirkan. Semua orang khawatir, semua orang gelisah. Bahkan pemerintah sendiri tidak tahu sampai kapan ini akan berakhir. Segala upaya dilakukan untuk memutus rantai penyebaran corona , mulai dari physical distancing/jaga jarak, pembentukan relawan relawan hingga tingkat bawah, edukasi tentang kesehatan. Tapi kenyataan yg terjadi adalah ketika masayarakat sudah mulai mengeluh tentang kebutuhan perut, pekerjaan yg tdk ada, dan dampak sosial ketika nyaman jauh dari harapan. Atas dasar itu semua, sepertinya pemerintah membuat kebijakan yg tentunya sudah dipertimbangkan secara matang. Melalui bantuan untuk memenuhi kebutuhan sampai tingkat bawah yg disebut BLT(Bantuan langsung tunai). Keuangan desa pun mengalami perubahan, yg akhirnya dana desa harus ada prosentase untuk pemberian blt kepada masyarakat.Terus kriteria penerima blt itu seperti apa? Untuk desa Giring penerima blt mengacu
Sesuai Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1261/PRI.001/IV/2020, dan Surat Dirjen PPMD Nomor 9/PRI.00/IV/2020 tentang Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, dan juga Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, dan Juknis BLT Dana Desa Penanganan Dampak Covid-19 dari DP3AKBPM&D Nomor 412/313, peraturan mentri keuangan no 50/pk.07/2020 yang kemarin baru keluar dan Peraturan Kepala Desa giring tentang Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa giring Kecamatan paliyan Kabupaten Gunungkidul, maka Pemerintah Desa giring mengeluarkan Surat Tugas Untuk Penyiapan data Dasar keluarga calon sasaran BLT Dana Desa.
Adapun Kriteria Masyarakat Yang Berhak Dicalonkan untuk Menerima BLT Dana Desa adalah:
Keluarga miskin yang masuk dalam DTKS yang belum mendapat bantuan sejenisnya dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Maupun Dari Pemerintah Kabupaten.
1. Keluarga Miskin yang Masuk dalam DTKS yang belum mendapat program PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Juga tidak masuk dalam Kartu Pra-Kerja.
2. Keluarga diluar data DTKS, dengan berdasar data Kemiskinan Desa di SID dan/atau keluarga miskin dengan kriteria kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Penduduk Setempat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikarenakan belum melakukan proses pembuatan/perekaman E-KTP.
Setelah melalui tahapan penyaringan maupun seleksi data agar tidak terjadi dobel penerima bantuan akhirnya lurah desa giring membuat surat perintah tugas kepada dukuh dan tokoh masayarakat untuk mendata yg berhak mendapatkan blt. Perlu diketahui juga bahwasanya penerima blt dd desa giring yg disepakati sesuai aturan adalah sebanyak 140 rtm.
Tahapan demi tahapan telah dilalui, dan kemarin kamis 20 mei 2020 pukul 15.00 setelah semuanya siap tentunya, blt dd desa giring mulai disalurkan ke warga masyarakat. Pemberian blt ini rencananya akan dilakukan menjadi 3 tahapan, dan setiap tahapan masing masing penerima mendapatkan uang tunai sebesar 600.000,-. Pengambilan blt oleh warga masyarakat harus mematuhi protokoler yg berlaku sesuai sop pandemi, Karena bagaimanapun juga harfiah dari bantuan ini adalah masyarakat tetap sehat dan kebutuhan tetap terpenuhi ditengah pandemi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |