Pelantikan KPPS Kalurahan Giring 2024

Giring Village 25 Januari 2024 09:42:15 WIB

Setelah melalui serangkaian tahap seleksi, para calon KPPS yang terpilih, pada hari ini kamis 25 Januari 2024 akhirnya dilantik. Pada prosesi pelantikan, tentunya serangkaian acara dilewati para peserta. 

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1669 Tahun 2023, badan yang bertugas membentuk sekaligus melantik KPPS adalah PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Masih didasarkan pada aturan yang disebut sebelumnya, anggota KPPS dilantik hari ini Kamis, 25 Januari 2024. Agar semua memiliki gambaran komprehensif terkait proses seleksi hingga pelantikan, berikut ini jadwal lengkap seleksi KPPS Pemilu 2024 yang telah dilewati

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023-15 Desember 2023

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023-20 Desember 2023

Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023-22 Desember 2023

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023-25 Desember 2023

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023-28 Desember 2023

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023-30 Desember 2023

Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Adapun susunan acara pelantikan KPPS adalah sebagai berikut

1. Pembukaan oleh MC

2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta dilanjutkan mars pemilu

3. Pembacaan surat keputusan PPS

4. Persiapan pelantikan

5. Pelantikan ketua-ketua KPPS

6. Pengambilan sumpah ketua-ketua KPPS

7. Pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh salah satu ketua KPPS

8. Penandatanganan berita acara pelantikan

9. Pembacaan sambutan ketua KPU gunungkidul

10. Pelantikan selesai

11. Sambutan pemerintah kalurahan Giring/ Joko Tirto Wibowo

12. Sambutan ketua PPS

13. Pembacaan doa

14. Penutup

 KPPS Pemilu 2024 langsung bekerja setelah menjalani pelantikan hari ini. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya 1 bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Berikut tugas KPPS Pemilu 2024 menurut Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu sebelumnya:

1. Tugas Ketua KPPS

Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

Bertugas menandatangani surat suara.

Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

 Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.

 Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

 Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.

 Menjumlahkan suara tidak sah.

 Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

 Mengisi formulir Model C.

 Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

 Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

 Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

 Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

3. Tugas Anggota KPPS Keempat

 Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih.

 Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

 Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.

 Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

4. Tugas Anggota KPPS Kelima

 Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

 Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

5. Tugas Anggota KPPS Keenam

 Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.

 Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.

 Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

 Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik dan surat suara yang dinyatakan tidak sah.

6. Tugas Anggota KPPS Ketujuh

 Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

 Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

 Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar